Pertanyaan:
Beberapa bulan lalu saya menerima surat dari Kantor Pajak yang menyatakan bahwa masih ada kurang bayar dalam SPT 1770S yang saya laporkan. Sebagai informasi saya dan istri bekerja, istri saya memiliki NPWP sendiri dan setiap tahun nya kami selalu melaporkan SPT 1770S secara tertib. Mohon penjelasannya mengapa SPT saya masih mengalami kurang bayar?
Syahbudi, Kemayoran – Jakarta Pusat
Jawaban :
Latar Belakang
PROTACT89 – Dalam peraturan perpajakan Indonesia, penghasilan suami-istri yang memiliki NPWP terpisah dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan netto keduanya. Namun, perhitungan pajaknya kemudian dibagi sesuai proporsi penghasilan netto masing-masing pasangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Kasus kurang bayar seperti yang Anda alami dapat terjadi karena perbedaan cara penghitungan pajak oleh sistem perpajakan, terutama jika penghasilan suami-istri tidak dihitung berdasarkan penggabungan.
Penyebab Potensi Kurang Bayar
- Penggabungan Penghasilan Netto Suami-Istri
Karena istri Anda memilih memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan netto Anda dan istri digabungkan terlebih dahulu untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setelah itu, total pajak dihitung berdasarkan tarif progresif, lalu dibagi proporsional sesuai porsi penghasilan netto masing-masing. - Selisih Penghitungan Pajak di Bukti Potong
Jika pajak yang telah dipotong (tercantum di bukti potong Formulir 1721-A1) hanya didasarkan pada penghasilan masing-masing tanpa memperhitungkan penggabungan, maka akan timbul perbedaan dengan perhitungan akhir yang dilakukan oleh Kantor Pajak. - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bersama
Dalam perhitungan gabungan, PTKP untuk istri tetap dihitung sebagai pengurang, tetapi penghasilan netto istri tetap dihitung sebagai bagian dari total penghasilan suami-istri. Hal ini bisa menyebabkan total pajak lebih besar dibandingkan jika penghasilan istri tidak digabungkan.
Simulasi Perhitungan Pajak
Contoh Kasus
- Penghasilan Netto Suami: Rp 108.000.000/tahun
- Penghasilan Netto Istri: Rp 180.000.000/tahun
- Status Kawin, tanpa anak.
Perhitungan Pajak Gabungan
- Penghasilan Netto Gabungan: Rp 108.000.000 + Rp 180.000.000 = Rp 288.000.000
- PTKP:
- Diri sendiri: Rp 54.000.000
- Status Kawin: Rp 4.500.000
- Istri Penghasilan Sendiri: Rp 54.000.000
- Total PTKP: Rp 112.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 288.000.000 – Rp 112.500.000 = Rp 175.500.000
- PPh Terutang:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x (Rp 175.500.000 – Rp 60.000.000) = Rp 17.325.000
- Total PPh: Rp 20.325.000
Pembagian Pajak Proporsional
- PPh Suami:
(Rp 108.000.000 / Rp 288.000.000) x Rp 20.325.000 = Rp 12.703.125 - PPh Istri:
(Rp 180.000.000 / Rp 288.000.000) x Rp 20.325.000 = Rp 7.621.875
Perbedaan dengan Bukti Potong
- Jika suami telah dipotong PPh sesuai bukti potong sebesar Rp 2.475.000, maka akan ada kurang bayar sebesar Rp 10.228.125.
- Untuk istri, jika sesuai bukti potong PPh-nya adalah Rp 12.900.000, maka akan ada lebih bayar sebesar Rp 5.278.125.
Kesimpulan
- Kurang Bayar:
Potensi kurang bayar pada SPT Anda terjadi karena perhitungan penghasilan gabungan belum disesuaikan dengan bukti potong yang diterima masing-masing pasangan. - Alternatif Penghematan Pajak:
Jika istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, lebih menguntungkan apabila istri tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, penghasilan istri dianggap final dan tidak perlu digabungkan dalam perhitungan PPh suami. - Saran:
Konsultasikan lebih lanjut dengan Kantor Pajak untuk memastikan penghitungan sudah sesuai. Jika kurang bayar terlalu besar, pertimbangkan strategi pengelolaan pajak di masa mendatang, seperti mengajukan perubahan status perpajakan istri.
Sumber: Peluang News