Peraturan Terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2024

Peraturan Terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2024

Daftar Isi

Pertanyaan :

Apa ada peraturan terbaru perihal PPh pasal 21? Jika ada mohon kami diberikan penjelasan terkait peraturan terbaru tersebut. Terima kasih

Jawaban :

PROTACT89 – Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 memperbarui tarif dan metode pemotongan PPh Pasal 21 untuk mempermudah perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Dengan berlakunya aturan ini mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada tarif yang lebih rinci, mengacu pada status perkawinan, jumlah tanggungan, dan kategori penghasilan.


Tarif dan Kategori Pajak

1. Tarif Dasar PPh Pasal 17
Mengikuti tarif progresif, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan maksimal 35%, tarif ini akan diterapkan pada Masa Desember.

2. Tarif Efektif Bulanan
Disusun berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan di awal tahun pajak, terbagi menjadi:

  • Kategori A:
    • Tidak kawin tanpa tanggungan
    • Tidak kawin dengan 1 tanggungan
    • Kawin tanpa tanggungan
    • Tarif dimulai 0% (penghasilan hingga Rp 5.400.000) dan maksimal 34% (penghasilan di atas Rp 1.400.000.000).
  • Kategori B:
    • Tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan
    • Kawin dengan 1 atau 2 tanggungan
    • Tarif dimulai 0% (penghasilan hingga Rp 6.200.000) dan maksimal 34% (penghasilan di atas Rp 1.405.000.000).
  • Kategori C:
    • Kawin dengan 3 tanggungan
    • Tarif dimulai 0% (penghasilan hingga Rp 6.600.000) dan maksimal 34% (penghasilan di atas Rp 1.417.000.000).

3. Tarif Efektif Harian

  • 0% hingga Rp 450.000 per hari
  • 0,5% untuk penghasilan antara Rp 450.000 hingga Rp 2.500.000 per hari

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

Contoh: Bapak A, status kawin dengan 1 anak, berpenghasilan Rp 7.000.000 per bulan. Berdasarkan Kategori B, perhitungan pajak bulanan adalah:

  • PPh Pasal 21 Bulanan:
    0,75% x Rp 7.000.000 = Rp 52.500
    (dibayar tiap bulan dari Januari hingga November)
  • PPh Pasal 21 Tahunan (Masa Desember):
    • Gaji Setahun: Rp 84.000.000
    • Pengurang Penghasilan:
      • Biaya jabatan (5%): Rp 4.200.000
      • Iuran pensiun (2%): Rp 1.680.000
      • Total pengurang: Rp 5.880.000
    • Penghasilan Neto: Rp 78.120.000
    • PTKP K/1: Rp 63.000.000
    • Penghasilan Kena Pajak: Rp 15.120.000
    • PPh Setahun: 5% x Rp 15.120.000 = Rp 756.000
    • PPh Sudah Dipotong (Jan-Nov): 11 x Rp 52.500 = Rp 577.500
    • PPh Kurang Bayar (Desember): Rp 178.500

Kesimpulan

Peraturan ini memudahkan perusahaan dan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 dengan lebih terstruktur sesuai status pribadi dan tanggungan masing-masing. Aturan terbaru ini juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kepatuhan dalam pelaporan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber: Peluang News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya