Pertanyaan:
Kami adalah Pengurus dari Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait dengan Perpajakan di KSP:
- Apakah Dasar Penentuan Penjualan apakah Nilai Pinjaman yang kami gulirkan atau hanya jasanya saja, terkait dengan Penghitungan PPh Badan yaitu penggunaan tarif dengan menggunakan fasilitas Pasal 31 E UU PPh, pengenaan tarif 50% dari tarif PPh Badan untuk penjualan sampai dengan Rp 4,8 miliar.
- Apakah kami wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena Penjualan kami telah melebihi Rp 4,8 Juta dan ada yang menyarankan untuk mendaftar sebagai PKP.
- Apakah KSP kami boleh mencadangkan Piutang yang tidak tertagih? Apa dasar hukumnya dan bagaimana metodenya.
Demikian, mohon pencerahannya, terima kasih.
Agus Nonk, Maumere, NTT
Jawaban:
Berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan Bapak Agus Nonk mengenai perpajakan yang relevan untuk KSP:
1. Penentuan Nilai Penjualan untuk Penghitungan PPh Badan
PROTACT89 – Dasar perhitungan penjualan dalam lingkup KSP bukan berdasarkan jumlah pinjaman yang digulirkan, melainkan hanya nilai jasa simpan pinjam (pendapatan bunga atau imbalan dari pinjaman).
- Definisi Penghasilan: Sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh, penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dalam hal KSP, tambahan kemampuan ekonomis tersebut berasal dari jasa simpan pinjam.
- Fasilitas Pasal 31E UU PPh: Untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar, KSP dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal. Peredaran usaha yang menjadi dasar penghitungan adalah nilai jasa simpan pinjam (bukan total pinjaman yang digulirkan).
2. Kewajiban Mendaftarkan Diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- KSP Tidak Wajib PKP:
Berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN No. 42 Tahun 2009 (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), jasa keuangan termasuk jasa simpan pinjam dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, KSP tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP selama hanya menjalankan usaha simpan pinjam. - Jika Ada Usaha Lain di Luar Simpan Pinjam:
- Bila omzet usaha lain tersebut di bawah Rp 4,8 miliar, KSP tidak wajib menjadi PKP.
- Bila omzet usaha lain melebihi Rp 4,8 miliar, maka KSP wajib mendaftarkan diri sebagai PKP untuk usaha tersebut.
3. Pencadangan Piutang Tak Tertagih
KSP dapat mencadangkan piutang tak tertagih sebagai beban yang diakui dalam laporan keuangan untuk mengurangi laba kena pajak, sesuai dengan:
- Dasar Hukum: Permenkeu No. 81 Tahun 2009 (diubah dengan Permenkeu No. 219/PMK.011/2012).
- Penerapan: Cadangan khusus untuk KSP mencakup piutang yang mengalami penurunan kualitas dengan metode berikut:
Metode Penghitungan Cadangan Piutang Tak Tertagih
- 0,5% dari total piutang dengan kualitas lancar.
- 10% dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan.
- 50% dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan.
- 100% dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
Nilai Agunan yang Dapat Diperhitungkan:
- 100% untuk agunan bersifat likuid.
- 75% untuk agunan lainnya, atau sesuai nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
Kesimpulan
- Nilai penjualan KSP untuk penghitungan PPh Badan hanya berasal dari jasa simpan pinjam, bukan total pinjaman.
- KSP tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP kecuali menjalankan usaha lain di luar simpan pinjam dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar.
- KSP dapat mencadangkan piutang tak tertagih sesuai aturan yang berlaku untuk mengurangi laba kena pajak.
Jika ada pertanyaan tambahan, silakan menghubungi pihak terkait atau redaksi majalah yang kompeten dalam bidang perpajakan. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih!
Sumber: Peluang News