Penjelasan Terkait PPN atas Penjualan Aset yang Tidak untuk Diperjualbelikan

Penjelasan Terkait PPN atas Penjualan Aset yang Tidak untuk Diperjualbelikan

Daftar Isi

Pertanyaan :

Saya pengusaha di bidang penjualan Minyak Wangi, tahun 2023 saya menjual beberapa aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan. Aset tersebut terdiri dari :

  1. 2 unit mobil sedan yang merupakan mobil dinas dari direksi dijual seharga Rp75.000.000. Perusahaan kami telah dikukuhkan sebagai PKP, Pajak Masukan untuk 2 unit mobil tersebut tidak dikreditkan karena digunakan secara pribadi
  2. 5 unit mobil operasional berupa Toyota Avanza yang digunakan utk keperluan belanja dan marketing, Pajak Masukan ini kami kreditkan harga 5 unit mobil di atas total Rp300.000.000

Pertanyaannya apakah atas penjualan kendaraan tersebut, kami dikenakan PPN?  Terima kasih

Jawaban:

PROTACT89 – Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengenaan PPN atas penjualan aset yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sesuai pertanyaan Bapak mengenai penjualan aset mobil:


Dasar Hukum Penjualan Aset yang Tidak untuk Diperjualbelikan

Sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan tetap terutang PPN dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Aktiva yang Dijual Merupakan Barang Kena Pajak (BKP): Aset tersebut harus tergolong sebagai BKP.
  2. Penjual adalah PKP: Perusahaan yang menjual harus memiliki status sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  3. Tidak Terutang PPN Jika:
    • Pembelian aset tersebut tidak dikenakan PPN, misalnya pembelian dari pihak non-PKP atau pembelian terjadi sebelum diberlakukannya UU PPN 1984.
    • Aset termasuk jenis kendaraan tertentu (seperti station wagon dan sedan) yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pajak masukannya tidak dikreditkan.
    • Aset tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Pengenaan PPN pada Kasus Penjualan Mobil di Perusahaan Anda

  1. Mobil Sedan Direksi
    • Status PPN Masukan: Pajak Masukan untuk kedua mobil sedan ini tidak dikreditkan karena penggunaannya untuk keperluan pribadi direksi.
    • Pengenaan PPN: Atas penjualan kedua mobil sedan tersebut tidak terutang PPN karena Pajak Masukan awalnya tidak dikreditkan.
  2. Mobil Operasional (Toyota Avanza)
    • Status PPN Masukan: Pajak Masukan untuk lima unit mobil operasional ini dikreditkan karena digunakan untuk kegiatan bisnis (belanja dan pemasaran).
    • Pengenaan PPN: Karena Pajak Masukan dikreditkan, maka penjualan mobil operasional ini terutang PPN pada saat dijual.

Kesimpulan

  • Mobil Direksi: Tidak terutang PPN atas penjualannya karena Pajak Masukan tidak dikreditkan.
  • Mobil Operasional: Terutang PPN pada saat penjualan karena Pajak Masukan dikreditkan.

Sumber: Peluang News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya